Assalaamu'alaikum, akhi dan akhiina...
~THOHAROH~
|
|
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Thaharah
merupakan miftah (alat pembuka) pintu untuk memasuki ibadah shalat. Tanpa
thaharah pintu tersebut tidak akan terbuka. artinya tanpa thaharah, ibadah
shalat, baik yang fardhu maupun yang sunnah, tidak sah.
Karena
fungsinya sebagai alat pembuka pintu shalat, maka setiap muslim yang akan
melakukan shalat tidak saja harus mengerti thaharah melainkan juga harus
mengetahui dan terampil melaksanakannya sehingga thaharahnya itu sendiri
terhitung sah menurut ajaran ibadah syar’iah.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian
thaharah ?
2.
Bagaimana bunyi
daill-dalil mengenai thaharah?
3.
Tujuan thaharah
?
4.
Pembagian
thaharah?
5.
Alat-alat yang
digunakan untuk berthaharah?
6.
Klafikasi air
dan penggunaanya dalam bersuci ?
C.
Tujuan
1.
Untuk memenuhi tugas mata kuliah Kependidikan
Islam
2.
Menambah wawasan penulis dan pembacanya
mengenai thaharah
3.
Untuk memahami cara-cara bersuci yang
dikehendaki oleh syari’at islam dan mempraktekkannya
dalam menjalani ibadah sehari-hari.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Thaharah
Thaharah menurut bahasa artinya
“bersih” Sedangkan menurut istilah syara’ thaharah adalah bersih dari
hadas dan najis. Selain itu thaharah dapat juga diartikan mengerjakan
pekerjaan yang membolehkan shalat, berupa wudhu, mandi, tayamum dan
menghilangkan najis.[1]
Atau thaharah juga dapat diartikan
melaksanakan pekerjaan dimana tidak sah melaksanakan shalat kecuali dengannya
yaitu menghilangkan atau mensucikan diri dari hadas dan najis dengan air.[2]
Bersuci dari najis berlaku pada
badan, pakaian dan tempat. Cara menghilangkannya harus dicuci dengan
airsuci dan mensucikan.
B. Dalil – Dalil Thaharah
Dalil-dalil tentang thaharah, yaitu:
ان الله يحب التوابين ويحب المتطهرين . (البقرة :
122)
Artinya :
sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang
yang bersuci. (Al-Baqarah : 122).
عن ابي
سعيد الخدرى "الطهور شطْرُ الإيْمَان" (رواه المسلم)
Artinya: Kebersihan itu sebagian dari iman
عن مُصْعَب بن سَعْدٍ, قال:
دخل عبد الله بن عمر على ابن سعوده وهو مريض فقال: الا تدعو الله لي, يا ابن عمر؟
قال: إنّي سمعتُ رسول الله صلى الله عليه وسلّم, يقول: لا تقبل الصلاة بغير طهورٍ,
ولا صدقة منْ غلولٍ وكنت على البصرة.
Artinya: dari mus”ab bin sa,id berkata:
Abdullah bin umar pernah menjenguk ibnu amir yang sedang sakit. Ibnu amir
berkata: “Apakah kamu tidak mau mendo’akan aku, hai ibnu umar?”. Ibnu umar
berkata: “saya pernah mendengar Rasulullah SAW. Bersabda: “Shalat yang tanpa
bersuci tidak diterima begitu pula sedekah dari hasil korupsi”. Sedang kamu
adalah penguasa bashrah”.[3]
C. Tujuan Thaharah
Ada beberapa
hal yang menjadi tujuan disyariatkannya thaharah, diantaranya:
1.
Guna menyucikan
diri dari kotoran berupa hadats dan najis.
2.
Sebagai syarat
sahnya shalat dan ibadah seorang hamba.
Nabi Saw bersabda:
“Allah
tidak menerima shalat seorang diantara kalian jika ia berhadas, sampai ia
wudhu”, karena termasuk yang disukari Allah, bahwasanya Allah SWT memuji
orang-orang yang bersuci : firman-Nya, yang artinya : “sesungguhnya
Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan mensucikan dirinya”.(Al-Baqarah:122)
Thaharah memiliki hikmah tersendiri, yakni
sebagai pemelihara serta pembersih diri dari berbagai kotoran maupun hal-hal
yang mengganggu dalam aktifitas ibadah seorang hamba.
Seorang hamba yang seanantiasa gemar bersuci ia
akan memiliki keutamaan-keutamaan yang dianugerahkan oleh Alloh di akhirat
nanti. Thaharah juga membantu seorang hamba untuk mempersiapakan diri sebelum
melakukan ibadah-ibadah kepada Alloh. Sebagai contoh seorang yang shalat
sesungguhnya ia sedang menghadap kepada Alloh, karenanya wudhu membuat agar
fikiran hamba bisa siap untuk beribadah dan bisa terlepas dari
kesibukan-kesibukan duniawi, maka diwajibkanlah wudhu sebelum sholat karena wudhu
adalah sarana untuk menenangkan dan meredakan fikiran dari kesibukan-kesibukan
duniawi untuk siap melaksanakan sholat.
D. Pembagian Thaharah
Kita bisa membagi thaharah secara umum menjadi
dua macam pembagian yang besar yaitu: Taharah Hakiki dan Taharah Hukmi.
1.
Thaharah Hakiki
Thaharah
secara hakiki maksudnya adalah hal-hal yang terkait dengan kebersihan
badan, pakaian dan tempat shalat dari najis. Boleh dikatakan bahwa
thaharah secara hakiki adalah terbebasnya seseorang dari najis. Seseorang yang
shalat yang memakai pakaian yang ada noda darah atau air kencing tidak sah
shalatnya. Karena ia tidak terbebas dari ketidak sucian secara hakiki.
Thaharah
secara hakiki bisa didapat dengan menghilangkan najis yang menempel baik pada
badan, pakaian atau tempat untuk melakukan ibaadah ritual, caranya
bermacam-macam tergantuk level kenajisannya.bila najis itu ringan cukup dengan
memercikan air saja, maka najis itu dianggap sudah lenyap, bila najis itu
berat, harus dicuci dengan air 7 kali dan salah satunya dengan tanah. Bila
najis itu pertengahan, disucikan dengan cara, mencusikanya dengan air biasa
hingga hilang warna najisnya, dan juga hilang bau najisnya dan hilang
rasa najisnya.
2.
Thaharah Hukmi.
الحكميه
هي التى تجاوز محل ما ذكر فى غسل الأعضاء عن الحدث فإنّ محل السبب الفرج. مثلا خرج
منه خارج[4]
Seseorang
yang tidak batal wudhunya, boleh jadi secara fisik tidak ada kotoran yang
menimpanya. Namun dia wajib berthaharah ulang dengan cara berwudhu, bila ia
ingin melakukan ibadah tertentu seperti shalat, thawaf dan lain-lainnya.
Demikian
pula dengan orang yang keluar mani. Meski dia telah membersihkannya dengan
bersih, lalu mengganti bajunya dengan yang baru, dia tetap belum dikatakan suci
dari hadas besar hingga selesai dari mandi janabah.
Jadi
secara thaharah secara hukmi adalah kesucian secara ritual, dimana secara fisik
memang tidak ada kotoran yang menempel, namun seolah-olah dirinya tidak suci
untuk melakukan ibadah ritual. Thaharah secara hukmi dilakukan dengan cara
wudhu atau mandi janabah.
3.
Alat – alat yang digunakan berthaharah
وَسَائلُ الطهَارَةُ ( الأشْياءَ
التِى يتطَهر بِهَا ) أَرْبِعِةٌ:
أ.
الماءُ
ب. الترَابُ
ج. الدابغ
4. Klasifikasi
air dan penggunaannya dalam bersuci :
a. Air mutlak (air yang suci lagi mensucikan)
Tidak
boleh dan tidak sah mengangkat hadas dan menghilangkan najis melainkan dengan
air mutlak.[6]
Air mutlak
itu ada 7 jenis, yaitu:
1.
Air hujan
2.
Air laut
3.
Air sungai
4.
Air sumur
5.
Air yang bersumber (dari mata air)
6.
Air es
Ketahuilah
tidak sah berwudu dengan fardhu, mandi wajib, mandi sunnat, menghilangkan najis
dengan benda cair seperti cuka atau benda beku lainnya seperti tanah dalam
bertayamum ..
Air mutlak mempunyai tiga sifat , yaitu :
1)
Tha’mun (Rasa)
2)
Launun (Warna)
3)
Rihun (Bau)
Dan kalau dikatakan air itu berubah
maka yang dimaksudkan ialah berubah sifatnya, air mutlak itu terkadang berubah
rasanya, warnanya, atau baunya sebab dimasuki oleh sesuatu benda dan benda yang
masuk kedalam air itu kadang-kadang mukhlath dan kadang-kadang mujawir,
Menurut istilah, para ulama berbeda
pendapat sebagian mereka mengatakan “ Al-mukhtalat itu ada yang tidak dapat
diceraikan dari air”.
Dan sebagian lagi mengatakan
“Al-Mukhtalat itu barang yang tidak dapat dibedakan air menurut pandangan
mata”.
Kalau air berubah dengan sesuatu
benda yang mujawir yang, cendana, minyak bunga-bungaan, kapur barus yang keras,
maka air itu masih dianggap suci yang dapat dipakai untuk ber bercuci,
sekalipun banyak perubahannya. Karena perubahan yang sesuatu mujawir itu, ia
akan menguap jua. Karena itu air yang seperti ini dinamakan air yang mutlak,
ban dingannya air yang berubah karena diasapkan dengan dupa atau berubaah
baunya karena berdekatan dengan bangkai. Maka air yang seperti ini masih
dianggap air yang suci dan dapt dipergunakan untuk bersuci, baik berubah
sifatnya.[8]
2. Air suci tidak mensucikan
air yang berubah sebab bercampur
dengan benda-benda suci lainnya (seperti teh, kopi, dan sirup)[9].
Misalnya juga dengan sabun, tepung, dan lain-lain yang biasanya terpisah dengan
air. Hukumnya tetap menyucikan selama kemutlakan nya masih terpelihara, jika
sudah tidak, hingga tidak dapat lagi dikatakan mutlak maka hukumnya ialah suci
pada dirinya sendiri, tidak menyucikan bagi lainnya.[10]
3. Air Mutlak yang Makruh memakainya
(air yang suci lagi mensucikan tetapi makruh memakainya)
Air yang makruh memakainya menurut
hokum syara’ atau juga dinamakan kahariyatut tanzih ada delapan macam , yaitu:
1. Air yang sangat panas
2. Air yang sangat dingin
3. Air yang berjemur
4. Air di negeri Tsamud selain dari air
sumur naqah
5. Air di negeri kaum Luth
6. Air telaga Barhut
7. Air didaerah Babel dan
4. Air musta’mal
Air musta’mal adalah air yang bekas dipakai (dipakai
berwudhu atau mencuci najis) atau air yang sudah digunakan untuk
menghilangkan hadas atau najis, kalau memang tidak berubah dan tidak bertambah timbangannya.
Jadi airnya suci.
5. Air yang terkena najis
Air najis adalah air yang kemasukan
benda najis dan air itu kurang dua kolah, atau air itu ada dua kolah tetapi
berubah.[12]
Maksudnya air yang kemasukan benda najis didalamnya, andai kata air tersebut
hanya tertulari bau busuk dari najis yang dibuang dipinggirnya maka air yang
demikian ini tidak najis, sebab tidak bertemu langsung dengan najisnya. Dan
yang dimaksud dengan berubah andai kata air yang banyak tersebut tidak berubah
dengan adanya najis atau najisnya hanya sedikit dan hancur dalam air maka air
yang demikian ini juga tidak najis. Dan seluruh air itu boleh digunakan menurut
mazhab yang shahih.[13]
BAB III
KESIMPULAN
Thaharah
merupakan salah satu ibadah yang disyariatkan oleh Alloh kepada hamba sebelum
melakukan ibadah yang lain. Thaharah hanya dilakukan dengan sesuatu yang suci
dan dapat menyucikan. Thaharah juga menunjukan bahwa sesungguhnya islam sangat
menghargai kesucian dan kebersihan sehingga diwajibkan kepada setiap muslim
untuk senantiasa menjaga kesucian dirinya, hartanya serta lingkungannya. Hal
ini dibuktikan dengan bab thaharah adalah bab pertama yang dibahas dalam setiap
kitab fiqih yang ada.
Waullahu
‘Alam.
DAFTAR PUSTAKA
Anwar Moch, Fiqih Islam Tarjamah Matan
Taqrib, Bandung: PT Alma’arif, 1987
H. Muqarrabin, Fiqih awam, Demak:
Cv. Media Ilmu, 1997,
Mushtafa, Abid Bishri, Tarjamah Shahih
Muslim, Semarang: CV Asy-Syifa, 1993
Al-Gazzi Ibnu Qosim, Hasiyah Asy-Syekh
Ibrahim Al-Baijuuri, Baerut: Dar Al-Fikr, 2005
Hasan bin Ahmad bin
Muhammad bin Salim Al-Kafi, Taqrirqtus Sadidah Fi Masailil Mufidah, Surabaya:
Dar Al-Ulum Al-Islamiyah, 2006
Abu Bakar Imam Taqiyuddin, Bin Muhammad
Alhusaini , Kifayatul Akhyar, Surabaya: Bina Imam, 2003
Muhammad Arsyad Al-Banjari Syekh, Sabilal
Muhtadin, (Surabaya: PT Bina Ilmu)
Web page
http://rafiatunnajahqomariah.blogspot.com/2012/06/makalah-fiqh-thaharah.html
[4] Ibnu Qosim Al-Gazzi, Hasiyah Asy-Syekh Ibrahim
Al-Baijuuri, (Baerut: Dar Al-Fikr, 2005) juz 1, hal 34.
[5] Hasan bin Ahmad bin Muhammad bin Salim Al-Kafi, Taqrirqtus Sadidah Fi
Masailil Mufidah, (Surabaya: Dar Al-Ulum Al-Islamiyah, 2006) hal 56
[12] Imam Taqiyuddin Abu Bakar Bin Muhammad Alhusaini , Kifayatul
Akhyar, (Surabaya: Bina Imam, 2003) Juz 1,Hal 19

Tidak ada komentar:
Posting Komentar